Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Ika Retnaningtyas melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan (Selasa, 25/11). Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aktivasi akun Coretax sekaligus membantu wajib pajak terkait aplikasi Coretax DJP.
Dalam kunjungannya, Kepala KPP Pratama Bintan menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi syarat penting agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara optimal. “Tanpa aktivasi, wajib pajak berpotensi mengalami kendala saat mengakses layanan pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, kami mengimbau agar aktivasi dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Selain aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga perlu memperhatikan keberadaan kode otorisasi yang berfungsi sebagai pengaman dalam setiap akses layanan perpajakan. Kode ini digunakan untuk proses autentikasi, pengiriman SPT Tahunan, perubahan data, hingga pemberian kuasa kepada pihak lain, seperti konsultan pajak.
“Kode otorisasi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan data perpajakan wajib pajak. Pastikan kode tersebut aktif, tersimpan dengan baik dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
DJP mencatat bahwa saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan, sering terjadi lonjakan akses pada sistem layanan perpajakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax atau belum memiliki kode otorisasi.
Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan beberapa langkah persiapan, antara lain mengaktifkan akun Coretax, memastikan kode otorisasi siap digunakan, memperbarui data identitas dan data usaha, serta menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong dan laporan keuangan.
Melalui penerapan Coretax DJP dan penguatan sistem keamanan digital, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dapat berjalan lebih lancar, aman, dan efisien. Selain memudahkan wajib pajak, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan dan kualitas data perpajakan secara nasional.
Wajib pajak dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi melalui kantor pelayanan pajak terdekat, saluran layanan resmi DJP, atau akun media sosial resmi DJP.
| Pewarta: |
| Kontributor Foto: |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 108 kali dilihat

