Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Kualuh Hulu mengadakan edukasi kewajiban perpajakan kepada instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Senin, 10/2).
Bertempat di Aula KP2KP Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara KPP Pratama Rantau Prapat dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kegiatan dihadiri oleh 10 perwakilan dari instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, di antaranya adalah bendahara pengeluaran dan staf keuangan. Materi kali ini disampaikan oleh Khairul Azwar selaku Penyuluh KPP Pratama Rantau Prapat.
Dalam penjelasan materinya, Khairul menegaskan kembali bahwa ketentuan tentang pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022.
Agar para peserta semakin paham, Khairul menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerbitkan Kalkulator Pajak di laman www.pajak.go.id. Kalkulator pajak merupakan alat bantu untuk mempermudah perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
"Bapak Ibu cukup memasukkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan, maka nanti dapat dilihat besaran potongan pajak sesuai TER," ucap Khairul.
Di akhir acara, Khairul berkata bahwa penyelenggaraan edukasi perpajakan ini diharapkan dapat menambah pemahaman para bendahara instansi pemerintah tentang kewajiban bendahara agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Mita Lailatul Khairiyah |
Kontributor Foto: Mita Lailatul Khairiyah |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat