KPP Madya Jakarta Timur kembali menyelenggarakan kelas pajak Online bertajuk "Tanya Jawab Seputar e-Bupot Unifikasi dan Program Pengungkapan Sukarela". Kelas pajak yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berlangsung di Aula KPP Madya Jakarta Timur (Rabu, 24/03).
Sejumlah 30 (tiga puluh) wajib pajak mengikuti kelas pajak ini. Penyuluh Pajak Sari Rahmawani menjadi pembawa acara. Sari menghangatkan suasana kelas pajak sejak pembukaan melalui salam dan pantun. Penyuluh Pajak Iis Kurniasih dan Iyan Riyadi menyampaikan materi mengenai e-Bupot Unifikasi. Perdirjen Nomor PER-24/PJ/2021 menjadi materi utamanya.
"Masa Pajak Januari hingga Maret menjadi masa transisi untuk mulai menggunakan e-Bupot Unifikasi yang wajib diimplementasikan pada Masa Pajak April 2022," jelas Iis menyampaikan edukasi. Penyuluh Iis menambahkan bahwa jika belum menggunakan e-Bupot Unifikasi, pembuatan bukti potong/pungut serta penyampaian SPT Masa PPh oleh wajib pajak tetap mengacu pada PER-53/PJ/2009 dan/atau PER-04/PJ/2017.
Selanjutnya, pada sesi terakhir Penyuluh Pajak Iyan Riyadi menjawab sejumlah pertanyaan dari wajib pajak seputar e-Bupot Unifikasi. Kelas pajak berakhir pada pukul 12:00 WIB. (dy-07)
- 10 kali dilihat