Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kosambi menggelar kelas pajak secara daring dari Kantor KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang bertema pengenalan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah sebagai antisipasi kewajiban penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi dalam pelaporan kewajiban Bendahara mulai 1 September 2021. Kelas pajak tersebut dihadiri oleh 74 Bendahara, yang terdiri dari bendahara pemerintah daerah dan bendahara desa di wilayah Kabupaten Tangerang (Kamis, 19/8).

Kelas pajak dipandu oleh tim penyuluh KPP Kosambi Muchamad Taofik, Susilo Prasetyo Utomo dan Dyah Puspaningrum. Tim penyuluh memberikan penjelasan kepada para bendahara bahwa penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi bagi instansi pemerintah akan mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi bendahara yang sebelumnya menggunakan beberapa aplikasi dalam pelaporan SPT Masa-nya.

Tim penyuluh juga mengingatkan pentingnya peranan bendahara dalam penerimaan negara dimana selain dari setoran pajak instansi juga dari data rekanan yang dapat dikumpulkan dari pemanfaatan aplikasi e-Bupot. Sehingga diminta kepada para bendahara untuk melakukan pengisian SPT Masa melalui aplikasi e-Bupot dengan benar dan lengkap.

"Para bendahara terlihat sangat atunsias dan sangat tertarik dengan hadirnya rencana implementasi aplikasi e-Bupot Unifikasi. Ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi tanya jawab sehingga jadwal acara diperpanjang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Bendahara," ujar Susilo. 

Kepada bendahara juga diberikan apresiasi atas pelaksanaan kewajiban perpajakannya selama ini. "Di masa yang akan datang peranan Bendahara sebagai Pemungut akan menjadi lebih krusial dalam pengumpulan pajak," ujar Dyah sebelum mengakhiri acara kelas pajak.