Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto membentuk satuan tugas (satgas) khusus asistensi SPT Tahunan Orang menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan (Senin, 17/3). Pembentukan satgas ini ditujukan memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak yang datang ke lokasi KP2KP Bontosunggu untuk penyampaian pelaporannya.

Pelayanan ini khusus untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak karyawan, Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan. Sedangkan khusus untuk usahawan dan badan pelayananya dilaksanakan di tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu. Pelayanan asistensi SPT Tahunan orang pribadi ini dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat masih terjadinya pandemi Covid-19.

Salah satu petugas KP2KP Bontosunggu Ulil mengatakan bahwa asistensi ini dilakukan karena masih banyak wajib pajak yang terkendala masalah akses akun di djponline dan bingung terhadap pengisian SPT Tahunannya.

“Pelaporan SPT Tahunan khusus menggunakan e-Filing secara garis besar terbagi menjadi SPT 1770SS dan SPT 1770S. Dibandingkan keduanya pengisian 1770SS lebih singkat dan sederhana untuk penghasilan tidak lebih dari 60 juta berbeda dengan 1770S dilaporkan secara mendetail dari harta, utang, dan sebagainya,” jelas Ulil.

''Untuk saat ini pelaporanya tetap sama untuk tahun sebelumnya masih menggunakan halaman djponline sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara online sehingga bagi wajib pajak yang masih bisa akses akunnya dapat dilaporkan dengan fleksibel kapan saja dan di mana saja,'' tambah Ulil. 

Petugas juga menyampaikan kepada wajib pajak yang datang untuk saling mengingatkan kepada rekan-rekannya di kantor untuk segara melaporkan SPT sebelum 31 Maret.

Untuk pelaporannya petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen wajib pajak apabila ingin diasistensikan pelaporannya seperti bukti potong yang diberikan tempat kerja atau kantor. Bukti potong ini akan menjadi dasar pelaporannya nanti apakah ada pajak yang telah dipotong dari kantor atau tidak. Untuk ASN sendiri memilki bukti potong A2 sedangkan dari perusahaan memberikan bukti potong A1 yang secara keseluruhan berisi penghasilan setahun, PTKP, dan pajak yang sudah dipoting jika ada.

Pihak KP2KP Bontosunggu berharap dapat memberikan pelayanan terbaik menjelang batas pelaporan ini dengan tetap memperhatikan prokes kesehatan. Dengan asistensi ini wajib pajak dapat juga memberikan edukasi kepada rekan-rekannya dalam menyampaikan SPT Tahunan sebelum berakhir.