
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat membuka layanan Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Pasar Swalayan Tiara Dewata Denpasar, Bali (Senin, 20/6). Layanan pojok pajak ini dibuka dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemberian layanan konsultasi bagi wajib pajak yang ingin bertanya seputar kegiatan Pengungkapan Sukarela (PPS).
Layanan pojok pajak dibuka dari tanggal 20 Juni sampai dengan 30 Juni 2022 setiap hari Senin – Jumat pukul 08.00-16.30 WITA.
Petugas layanan pojok pajak Deni Wira menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggulirkan PPS. Program ini diselenggarakan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS ini diadakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela. Keuntungan yang akan didapatkan wajib pajak yang mengikuti program ini adalah dibebaskan dari sanksi administratif dan data harta wajib pajak yang akan dilaporkan oleh wajib pajak tidak bisa dijadikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana.
Deni menambahkan bahwa DJP hingga saat ini secara aktif masih terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk mengikuti program PPS dan juga terus mengimbau wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengikuti program PPS ini jika masih memiliki harta yang belum dilaporkan. "Wajib pajak peserta tax amnesty tersebut dapat mengikuti skema kebijakan I PPS apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan pada program tax amnesty," ungkap Deni.
- 7 kali dilihat