Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan lakukan sosialisasi Tata Cara Pengisian e-Bupot Unifikasi di Jakarta melalui Zoom (Senin, 28/3). Acara dibuka Oppie Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Materi dipaparkan Alfian dan Kusumadewi Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Sosialisasi dihadiri 10 wajib pajak.
Pemateri menjelaskan bahwa e-Bupot Unifikasi adalah inovasi terbaru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Dengan adanya e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 dalam satu menu sekaligus.
Penggunaan e-Bupot Unifikasi sudah dapat dilakukan sejak Januari 2022, dan wajib digunakan wajib pajak per April 2022.
- 18 kali dilihat