Sehubungan dengan pengamanan penerimaan negara di akhir tahun 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara (Rabu, 25/11). Kegiatan pengamanan penerimaan negara ini dilakukan dengan mengacu pada pengawasan Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Toraja Utara.

Koordinasi berlangsung dengan membahas pajak-pajak pusat yang disetorkan atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, melalui BPKAD Toraja Utara, bendaharawan SKPD diimbau untuk melaksanakan administrasi pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak pusat ke rekening kas negara apabila masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Administrasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Imbauan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi banyaknya transaksi keuangan di akhir tahun sehingga penyetoran pajaknya tidak terlambat atau melewati jatuh tempo yang telah ditentukan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Palopo berharap agar penerimaan pajak dapat meningkat dan SKPD yang ada di Kabupaten Toraja Utara dapat memenuhi kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak tepat pada waktunya sesuai ketentuan yang berlaku.