Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengedukasi wajib pajak tentang pelaporan SPT masa PPN melalui web Coretax DJP di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sangatta, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Senin, 30/6).
Abdillah, Petugas KP2KP Sangatta, melaksanakan edukasi dan asistensi pelaporan SPT masa PPN untuk bulan Mei 2025 kepada wajib pajak. Wajib pajak bergerak di bidang konstruksi dan sering menjalin kerja sama dengan dinas-dinas pemerintahan Kab. Kutai Timur dalam pembangunan jalan dan drainase di sekitar wilayah Sangatta Utara.
“Belum terbiasa dengan menu-menunya, Pak. Jadi beberapa bulan terakhir ini, saya langsung ke kantor saja kalau mau laporan SPT PPN,” kata wajib pajak kepada petugas.
Dalam asistensi, Abdillah membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT masa PPN melalui akun Coretax DJP wajib pajak sembari menjelaskan bahwa pelaporan SPT masa PPN merupakan kewajiban wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan, khususnya ketentuan tentang batas waktu pelaporan SPT Masa PPN.
“Ibu, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN itu adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jadi untuk bulan Mei 2025, batas pelaporannya adalah hari ini, 30 Juni 2025. Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000 setiap bulannya,” jelas Abdillah
Mengingat bahwa wajib pajak melaporkan SPT Masa PPN-nya mendekati batas akhir pelaporan, Abdillah menghimbau agar wajib pajak tidak lupa untuk melaporkan SPT Masa PPN bulan Juni lebih awal ketika seluruh transaksi dan faktur pajak di bulan Juni telah selesai dilaksanakan.
Melalui layanan asistensi, KP2KP Sangatta berkomitmen untuk mempermudah wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan kewaijban perpajakannya.
Pewarta: Reyhan Yunus |
Kontributor Foto: Reyhan Yunus |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat