Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu ramai dikunjungi oleh wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi di hari terakhir batas lapor (Jumat, 31/3).
Sebagai bentuk antisipasi peningkatan wajib pajak yang datang, dilakukan penambahan petugas penerima permohonan EFIN serta petugas e-Filing di Lantai 3 Gedung KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu.
Melihat antrian wajib pajak yang datang, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu memperpanjang jam layanan khusus untuk layanan permohonan EFIN, asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan pukul 18.30 WIB.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat