
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II selenggarakan kegiatan sosialisasi PMK 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 secara daring kepada Real Estat Indonesia (REI) DPD Jawa Tengah, Komisariat Solo Raya, Kedu Raya dan Banyumas Raya (Senin,11/12).
Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wiratmoko. Dalam sambutannya, Wiratmoko menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah komersial dengan harga dibawah Rp5 milyar sebagai upaya menggerakkan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat, untuk itu kami mengajak kepada anggota REI untuk bersama-sama menyampaikan insentif pajak PPN ini sebagai daya tarik bagi para calon pembeli potensial sehingga semakin menggelora bisnis properti di Indonesia dan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut.
Timon Pieter, penyuluh pajak menyampaikan kebijakan PPN DTP, berlaku untuk rumah yang harganya di bawah Rp 5 miliar, tetapi yang ditanggung PPN DTP-nya oleh pemerintah adalah sampai nilai Rp 2 miliar. Di tahun 2023 PPN DTP-nya 100% untuk sampai nilai Rp 2 miliar, diberikan atas PPN terutang Masa Pajak November sampai Desember 2023.
Masyarakat baik WNI ataupun WNA boleh memanfaatkan insentif tersebut sepanjang memiliki NPWP/NIK dan memenuhi aturan mengenai kepemilikan rumah. Insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan dengan syarat telah ditandatangani AJB/PPJB Lunas dan telah dilakukan penyerahan dengan bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dan sudah didaftarkan di aplikasi Sikumbang.
Masyarakat yang telah melakukan pembelian dengan memberikan uang muka atau cicilan sebelum PMK ini berlaku dapat memanfaatkan PMK ini sepanjang uang muka atau cicilan pertama kali diberikan kepada penjual paling cepat tanggal 1 September 2023. Penjual atau Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP tersebut.
Diakhir acara, Timon Pieter menghimbau agar aturan ini disebar luaskan sehingga masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut.
Pewarta: Ana Oktiya |
Kontributor Foto: Maya Alfiandari |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat