Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali menyosialisasikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah melalui siaran TA Radio di Surakarta (Rabu, 26/6). Acara yang dikemas dalam bentuk Pajak Menyapa dipandu oleh Wieka Wintari dan Surono Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Wieka menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan PPN DTP atas Pembelian Rumah. "Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 telah memperpanjang insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar hingga akhir tahun 2024," ungkap Wieka. Ia juga menambahkan bahwa PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagan dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, Surono menjelaskan bahwa PPN DTP ini terbagi atas dua periode. "Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang ditangung pemerintah sebesar 100%. Sedangkan untuk penyerahan rumah pada periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50%," ujar Surono.

Diakhir siaran, Surono kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan fasilitas ini.

Mumpung masih ada diskonnya, kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini agar dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Surono.

 

Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan
Kontributor Foto: Wieka Wintari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.