
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) mengadakan talkshow radio dengan tema “Benarkah Sekarang Beli Rumah Bebas PPN?” melalui siaran Radio RRI Pro 1 Surakarta (Jumat, 21/7). Talkshow disiarkan pukul 10.00-11.00 WIB dengan narasumber Surono dan Wieka Wintari sebagai Penyuluh Kanwil DJP Jateng II. Talkshow dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada wajib pajak dan calon wajib pajak terkait peraturan pembebasan PPN rumah yang terbaru. Talkshow berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari pendengar pada saat sesi tanya jawab.
Surono menyampaikan, "Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batasan rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan yang lama mengenai pembebasan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 resmi dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 60 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 12 Juni 2023. Fasilitas pembebasan PPN bertujuan untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau dan mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah."
Wieka menambahkan, "Rumah yang dapat mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi kententuan antara lain memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki, hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor, luas tanah minimal 60 m2-sd 200 m2, luas bangunan minimal 21 m2-36 m2, serta harga jual yang tidak melebihi batasan harga jual yang ditentukan oleh pemerintah."
Di akhir siaran, penyuluh kanwil berpesan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan fasilas pembebasan PPN atas pembelian rumah, untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal.
Pewarta:Ana Oktiya |
Kontributor Foto: Ana Oktiya |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat