Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia Pro 1 Surakarta  menggelar gelar wicara terkait Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Surakarta (Rabu, 6/1). Timon Piter, Wieka Wintari, dan Surono selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber dalam gelar wicara kali ini.

“Perlu juga kiranya disampaikan kepada masyarakat luas tentang latar belakang dan manfaat dari penyesuaian tarif PPN ini," kata Timon membuka gelar wicara kali ini.

Timon kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) antara lain mengatur tentang perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Perubahan UU PPN itu antara lain pengaturan kembali objek PPN, kemudahan dan kesederhanaan, pengkreditan pajak masukan, dan kenaikan tarif. 

“Nah khusus untuk kenaikan tarif PPN diatur melalui 2 mekanisme, yakni per tanggal 1 April 2022 menjadi 11%, dan paling lambat 1 Januari 2025 naik menjadi 12%," jelas Timon lebih lanjut.

Ia mengatakan kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, tarif PPN di Indonesia yang sebelumnya 10% relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan VAT/GST.

Wieka pada sesi berikutnya menjelaskan bahwa untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi. Masyarakat yang tidak mampu dan rentan, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan dukungan. Di sisi lain upaya penyehatan keuangan negara dilakukan melalui reformasi perpajakan dan pungutan pajak yang adil.

“Penyesuaian tarif PPN dalam UU HPP merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal, sebagai pondasi penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan,” ungkap Wieka.
 
Pada sesi terakhir Surono menjelaskan bahwa seluruh fasilitas PPN yang ada dipertahankan dan pemerintah berkomitmen memberikan fasilitas PPN dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial. Termasuk pengenaan PPN final untuk kesederhanaan dan kemudahan.

“Di satu sisi, pemerintah menaikan tarif PPN namun di sisi lain untuk memperkuat prinsip gotong royong, dalam UU HPP pemerintah menaikkan tarif PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi) menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar setahun, mempertahankan tarif PPh Badan di 22% dan mengenakan Pajak Karbon untuk mendukung kelestarian lingkungan,” pungkas Surono.

Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu ia juga mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1.    Portal DJP di www.pajak.go.id
2.    Kring Pajak 1500200
3.    Whats app di 08992500200
4.    Twitter @pajakjateng2