
Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya menyelenggarakan sosialisasi kepada anggota REI di Surakarta (Kamis, 6/5). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dari aula kanwil DJP Jawa Tengah II membahas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah.
Diikuti oleh 33 peserta yang terlebih dahulu mendaftar secara daring, acara dibuka oleh Handayani kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ia menyampaikan terima kasih kepada REI Komisariat Solo Raya atas terselenggaranya acara sosialisasi PMK-21/PMK.010/2021. Selain itu Handayani juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporan SPT Tahunan. “Meskipun jatuh tempo pelaporan SPT telah lewat, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan,” pungkas Handayani.
SS. Maharani mewakili REI Komisariat Solo Raya mengucapkan terima kasih atas sosialisasi PMK-21. Ia mengatakan semoga dengan keluarnya aturan terkait PPN yang ditanggung pemerintah dapat meningkatkan kinerja dunia usaha khususnya real estate di masa pandemi ini.
Tim penyuluh Kanwil DJP yang terdiri dari Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono secara bergantian menyampaikan materi PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah. Beberapa kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, di antaranya memiliki harga jual maksimal lima miliar rupiah, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Wieka menambahkan, adat dua kategori PPN yang ditangung oleh pemerintah dalam PMK 21/2021 ini. “Pertama, sebesar 100% apabila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar dan yang kedua 50% apabila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp2 miliar sampai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Menutup sosialisasi, Surono mengimbau masyarakat lewat REI untuk memanfaatkan fasilitas PMK-21 tahun 2021 ini. “Masa berlakunya hanya sebentar yaitu dari masa Maret sampai dengan Agustus 2021,” pungkasnya.
- 30 kali dilihat