Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten (Kamis, 2/5).
Kegiatan yang berlangsung di BPKPAD Kabupaten Klaten, Jl. Pemuda No.294, Dusun 1, Tegalyoso, Kec. Klaten Selatan, Kabupaten Klaten ini merupakan bagian dari rencana perluasan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VI tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil DJP Jawa Tengah II dan BPKPAD Kabupaten Klaten melakukan koordinasi tentang langkah apa saja yang dilakukan terkait pelaksanaan PKS OP4D. Adapun tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama antara pihak terkait dalam mengoptimalkan pemungutan pajak baik dari tingkat pusat maupun daerah.
"Pelaksanaan PKS OP4D ini menjadi langkah strategis dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan pendapatan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah," ungkap Basuki Rakhmad dari Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Selain itu, pertemuan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mencapai target pendapatan pajak yang telah ditetapkan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara kedua belah pihak, diharapkan dapat terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam proses pemungutan pajak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz |
Kontributor Foto: Nugroho Priyo Sutanto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat