
Tim Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II kembali mengadakan kelas pajak Pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara daring dari Ruang Rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Solo (Rabu, 28/4). Acara kelas pajak kali ini mengundang wajib pajak koperasi di wilayah Surakarta.
Wajib pajak peserta kelas pajak adalah pengurus koperasi wilayah kota Surakarta yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Surakarta. Dari 30 peserta yang mendaftar, sebanyak 26 peserta mengikuti kelas pajak yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Handayani dalam sambutannya mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 30 April 2021. Ia juga menambahkan bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui laman www.pajak.go.id dengan aplikasi e-SPT, e-Form Viewer, dan PDF. Bagi Wajib Pajak Badan yang masih menggunakan formulir kertas, penyampaian SPT dapat dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman/kurir.
Kelas pajak dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono. Acara ini dipandu oleh pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan Maya Alfiandari. Pada sesi pertama, penyuluh pajak Wieka Wintari menjelaskan terkait pengisian SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771. Secara rinci, ia menjelaskan tata-cara pengisian mulai dari pengisian dokumen kelengkapan, formulir lampiran VI sampai I, dan formulir induk.
Pada sesi kedua, penyuluh pajak Surono menjelaskan tata cara pelaporan SPT secara daring melalui e-Form Viewer. “Pada dasarnya, pengisian SPT pada e-Form sama seperti pengisian manual yang dijelaskan bu Wieka sebelumnya. Namun lebih mudah karena sudah otomatis terisi ketika kita melakukan pengisian online,” jelas Surono. Lebih rinci ia juga menjelaskan tata cara permohonan EFIN hingga registrasi akun djponline, yang dibutuhkan wajib pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring.
Di akhir kegiatan kelas pajak, Maya menutup acara dengan meminta peserta untuk mengisi post-test dan kuesioner yang dibagikan melalui tautan. Ia juga mengajak kepada para peserta untuk tidak sungkan bertanya dengan petugas pajak apabila menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan. Terakhir ia menambahkan bahwa pelayanan di kantor pajak gratis tanpa dipungut biaya.
- 41 kali dilihat