Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Surakarta serta PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Surakarta menggelar edukasi perpajakan dengan tema “Pembukuan Perusahaan Dagang” di Surakarta (Kamis, 29/9).

Kegiatan ini diikuti oleh 15 peserta yang merupakan UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Surakarta berlangsung di Pusat Layanan Umum Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Surakarta (PLUT KUMKM).  PLUT KUMKM adalah unit pelaksana teknis yang dibuat untuk meningkatkan kinerja produksi, dan daya saing perekonomian masyarakat melalui koperasi dan UKM di Surakarta.

Narasumber edukasi kali ini adalah Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II. Mereka secara bergantian menyampaikan materi siklus akuntansi perusahaaan dagang.

“Siklus akuntansi perusahaaan dagang adalah sebuah proses yang harus dilalui untuk membuat laporan keuangan perusahaan tersebut dalam periode tertentu,” ungkap Wieka ketika membuka edukasi kali ini.

Secara umum, perhitungan ini akan diawali dengan mengumpulkan data transaksi hingga ke pembuatan laporan keuangan perusahaan untuk bisa melanjutkan penutupan saldo. Lebih lanjut, Surono menjelaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih boleh menggunakan pencatatan. Namun, dibatasi hanya sampai 7 tahun sejak 2018. Sehingga di tahun 2025 UMKM meskipun dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar sudah tidak diperkenankan menggunakan pencatatan dan wajib menggunakan pembukuan.

“Dengan edukasi ini kami harapkan pada saatnya, UMKM mampu membuat pelaporan keuangan yang minimal terdiri dari laporan laba rugi dan neraca,” pungkas Surono mengakhiri edukasi ini.

 

Pewarta:Maya Alfiandari
Kontributor Foto:Ana Oktiya
Editor: Muhamamd Afif Fauzi, Mutia Ulfa