
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengadakan gelar wicara di Up Radio Semarang 98,5 FM, Semarang (Selasa, 16/5). Gelar wicara membahas topik percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menghadirkan dua narasumber dari Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah I Sri Juaeni dan Rizky Keroshinta.
“Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi percepatan pengembalian kelebihan pembayaran PPh dengan jumlah lebih bayar sampai 100 juta,” ungkap Sri. Ia menuturkan fasilitas tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Sri menegaskan ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. “Ketentuan ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal 100 juta. Selanjutnya permohonan akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP,” ujar Sri.
Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Adapun jangka waktu penyelesaian permohonan dipercepat menjadi 15 hari kerja sejak SPT Tahunan PPh disampaikan secara lengkap.
Pada segmen terakhir, kedua narasumber berharap agar para Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai PER-5/PJ/2023. “Ketentuan ini sebenarnya untuk percepatan pemberian layanan sekaligus memudahkan wajib pajak. Proses yang lebih cepat tentu akan membantu cash flow wajib pajak,” pungkas
Pewarta:Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat