Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara daring menggunakan Zoom Meeting di ruang rapat KP2KP Kuala Kurun (Kamis, 13/3).

Sosialisasi kali ini berbeda dari biasanya yang umumnya dilaksanakan secara tatap muka. Pada kesempatan ini, kegiatan dilakukan secara daring karena jarak tempuh yang cukup jauh dari Puskesmas Kecamatan Tehang ke KP2KP Kuala Kurun.

Kegiatan sosialisasi dipandu langsung oleh Kepala KP2KP Kuala Kurun, Alfin Subarkah dan staf Andreas Ginanjar. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh 15 Pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Tehang sebagai peserta kegiatan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Andreas, yang memberikan tutorial pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, dimulai dari pembuatan akun DJP Online, pengisian kolom harta, kewajiban, dan tanggungan, penginputan bukti potong untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) elektronik.

“Bagi Bapak dan Ibu di Puskesmas Tehang dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui saluran-saluran yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di antaranya dapat memanfaatkan fitur live chat di situs pajak.go.id, kring pajak 1500 200, atau bisa juga datang langsung ke KP2KP Kuala Kurun,” ujar Andre.

Di akhir kegiatan, dilakukan sesi tanya jawab. Peserta antusias mengajukan pertanyaan terhadap materi yang disampaikan dan merasa sangat terbantu dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Zoom Meeting ini.

 

Pewarta: Ahmad Hafidz Fauzan
Kontributor Foto: Andreas Ginanjar
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.