Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara membuka Layanan Diluar Kantor (LDK) yang berlokasi di Desa Balai Riam, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara (Kamis, 13/7).

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan LDK yang diselenggarakan oleh KP2KP Sukamara untuk menjangkau wajib pajak yang jauh dari kantor pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan. Kegiatan LDK melayani penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, permohonan aktivasi/cetak ulang EFIN, pembuatan kode billing, dan konsultasi perpajakan lainnya. Selain itu, petugas juga memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri pada tahun-tahun berikutnya. 

Warga desa dan perangkat desa setempat menyambut positif dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini. Petugas menjelaskan bahwa segala bentuk pelayanan yang diberikan baik di kantor maupun di luar kantor tidak dipungut biaya. Selanjutnya, kegiatan LDK akan terus diadakan oleh KP2KP Sukamara sepanjang tahun 2022 di desa-desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukamara.

Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KP2KP Sukamara berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya yang berlokasi jauh dari kantor pajak.