Account Representative Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Iman Mastur Fathurohman beserta tim melaksanakan tugas layanan perpajakan di Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 7/6).
Layanan perpajakan sebagai upaya jemput bola SPT Tahunan yang diberikan di pojok pajak ini utamanya adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan, namun selain itu juga wajib pajak bisa memperoleh layanan Pemutakhiran Data Mandiri, Permohonan EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya.
Kepada para peserta, Iman menyampaikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan. Mengingat sebagian besar wajib pajak yang terdaftar di Desa Cicangkanggirang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Iman juga menyampaikan mengenai pengenaan batasan omzet yang baru bagi para pelaku usaha UMKM untuk tahun pajak 2022.
"Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 60 Ayat (2) menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan," jelas iman.
Salah satu peserta kegiatan jemput bola SPT Tahunan, Eni, menyebutkan bahwa dengan adanya pelayanan pelaporan SPT Tahunan di desa, ia merasa sangat terbantu karena tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi yang jaraknya cukup jauh dengan waktu tempuh kurang lebih 2,5 jam perjalanan.
Pewarta:Iman Mastur Fathurohman |
Kontributor Foto: Irvan Alqorni |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat