Bersinergi dengan Kecamatan Bukit Kemuning, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Kamis, 24/3). Pojok Pajak ini membuka berbagai layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT tahunan, permohonan aktivasi EFIN, pembuatan kode billing, serta konsultasi perpajakan lainnya. Dalam memberikan layanan, KPP Pratama Kotabumi menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan virus Covid-19,

Wajib pajak di Kecamatan Bukit Kemuning sangat antusias dengan adanya kegiatan pojok pajak ini. Pojok pajak yang dibuka dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 ini ramai dikunjungi oleh para wajib pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pelayanan yang diterima oleh pojok pajak ini didominasi oleh Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir pada 31 Maret.

Para wajib pajak merasa sangat terbantu dengan keberadaan pojok pajak di Kantor Kecamatan Bukit Kemuning. Melalui pojok pajak ini wajib pajak mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa harus datang ke KPP Pratama Kotabumi yang jaraknya jauh dari Bukit Kemuning. Rencananya pojok pajak ini diselenggarakan  selama tiga hari dari tanggal 22-24 Maret 2022.

KPP Pratama Kotabumi berharap penyelenggaraan pojok pajak ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para Wajib Pajak akan kewajiban perpajakannya.