
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan kembali mengadakan pojok pajak di desa Marga Kabupaten Tabanan, Bali. Pojok pajak kali ini dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tabanan sebagai bentuk kontribusi dalam membantu wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Kamis, 16/03).
Pojok pajak dilaksanakan di Balai Kantor Desa Marga dan berlangsung dari pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan mengatakan bahwa layanan yang diberikan tidak terbatas pada pelaporan SPT Tahunan saja, selain itu ada layanan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), layanan aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN, layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP serta layanan konsultasi perpajakan. "Layanan pojok pajak diberikan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku," imbuhnya.
Tidak lupa pegawai KPP Pratama Tabanan yang mengadakan asistensi juga memberikan penjelasan kepada wajib bahwa KPP Pratama Tabanan juga memberikan pelayanan secara daring melalui WhatsApp resmi KPP Pratama Tabanan.
Wajib pajak yang rumahnya jauh atau tidak memiliki waktu untuk datang secara langsung ke kantor pajak dapat memanfaatkan pelayanan ini. pojok pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KPP Pratama Tabanan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menyukseskan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Roni Abdi Gunawan Gultom |
Kontributor Foto: Novita Pamilu Kusumawardani |
Editor: Wahyu Mardana |
- 7 kali dilihat