Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo membuka layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan K.H. Moh. Hasyim No. 5 Kota Palopo (Senin, 3/6). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pajak. Layanan ini sebagai bentuk dari tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan yang telah ditandatangani.
Pembukaan layanan pajak pada MPP Kota Palopo ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan satu pintu dimana wajib pajak dapat mendapatkan pelayanan perpajakan, kependudukan, dan perizinan usaha dalam satu tempat.
Layanan perpajakan yang dapat diberikan kepada wajib pajak yang berkunjung di MPP Kota Palopo seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), perubahan data wajib pajak maupun konsultasi perpajakan.
"Pelayanan perpajakan yang dibuka di MPP Kota Palopo sangat membantu saya untuk mendapatkan layanan perpajakan. Saya dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP tanpa perlu datang ke Kantor Pajak KPP Pratama Palopo,” ujar Baim, salah satu wajib pajak yang berkunjung.
KPP Pratama Palopo berharap keberadaan loket pajak di MPP Kota Palopo ini dapat memberikan layanan secara maksimal kepada masyarakat setempat sekaligus meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Ganis Artika Aulia |
Kontributor Foto: Samuel Purba |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat