Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali menggelar pojok pajak di pusat perbelanjaan yaitu Puri Indah Mall dan Lippo Mall Puri di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Kamis, 30/3).

Pojok pajak yang digelar sepanjang bulan Maret ini bertujuan mempermudah wajib pajak dengan memberikan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui saluran djponline.pajak.go.id. Tujuan lainnya adalah untuk menyukseskan salah satu Program Pembaruan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (PSIAP) yaitu NIK menjadi NPWP melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan dilaksanakan di dua tempat, yakni Lippo Mall Puri dan Puri Indah Mall setiap hari Senin sampai Kamis. Tentunya ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk memilih waktu yang sesuai dengan kesibukan mereka. Layanan dimulai pukul 10.00 WIB s.d 16.00 WIB setiap harinya. Sedangkan pada bulan Ramadan dilaksanakan pukul 11.00 WIB s.d 15.00 WIB.

Adapun layanan yang diberikan berupa pembuatan/permintaan kembali EFIN, pemadanan NIK-NPWP, asistensi SPT melalui e-Filing/e-Form, dan konsultasi perpajakan. Rangkaian layanan diberikan agar wajib pajak memehami bagaimana melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dari langkah awal hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima melalui email wajib pajak maupun dapat diakses pada laman djponline.pajak.go.id

Kepala KPP Pratama Kembangan Taufiq berharap dengan adanya kegiatan pojok pajak di mal dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga dapat mendorong kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2023.

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.