Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak untuk memberikan layanan dan konsultasi perpajakan kepada para warga Desa Tomori yang berlokasi di Kantor Desa Tomori, Kabupaten Halmahera Selatan (Selasa, 14/11).

Dalam Pojok Pajak ini, warga Desa Tomori diberikan informasi mengenai kewajiban perpajakan secara umum utamanya kewajiban perpajakan penyetoran dan pelaporan pajak. Selain itu KP2KP Labuha juga menekankan bahwa segala layanan perpajakan yang disediakan oleh KP2KP Labuha tidak dipungut biaya.

Setelah memberikan edukasi, agenda kegiatan Pojok Pajak dilanjutkan dengan asistensi layanan perpajakan terutama bagi wajib pajak yang belum melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Asistensi pelaporan SPT ini dibarengi dengan pemadanan NIK-NPWP agar warga Desa Tomori dapat memenuhi kewajiban perpajakannya cukup dengan menggunakan NIK sebagai nomor administrasi perpajakan di tahun 2024 mendatang.

Kepala Desa Tomori pun menyampaika terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara KP2KP Labuha dan Kantor Desa Tomori. Ia menyampaikan bahwa edukasi dan pendekatan secara langsung seperti pembukaan Pojok Pajak ini sangat diperlukan untuk menjangkau masyarakat desa yang ada di Halmahera Selatan dan memberikan informasi perpajakan terkini yang mungkin belum diketahui oleh beberapa wajib pajak.

 

Pewarta:Putu Andika Award
Kontributor Foto:Muhammad Rafii
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.