
Demi menjangkau lebih banyak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 (Rabu, 30/9). Edukasi perpajakan secara daring melalui media aplikasi zoom meeting.
Edukasi perpajakan yang dimulai pukul 10.00 WITA dibawakan oleh Ni Komang Ayu Diah Widiasari selaku narasumber acara. "Edukasi daring dengan tema Insentif Pajak ini kami laksanakan kembali agar semakin banyak wajib pajak yang mengetahui adanya insentif pajak bagi pelaku usaha," ungkap Diah dalam sambutannya. Dengan semakin banyak yang mengetahui semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.
Terdapat belasan wajib pajak yang mengikuti acara edukasi insentif pajak kali ini. Wajib pajak merasa antusias dalam mendengarkan materi insentif perpajakan. Hal ini tampak dari meningkatnya jumlah peserta yang mengikuti acara edukasi perpajakan daring ini.
"Wajib pajak tidak perlu dating langsung ke kantor pajak, hanya perlu mengajukan dan melaporkan realisasi secara daring melalui www.pajak.go.id," tambah Diah. Pada kesempatan ini, narasumber membawakan materi seputar insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Diah menjelaskan bahwa wajib pajak masih bisa memanfaatkan insentif sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Diah berharap melalui edukasi pajak ini, pelaku usaha yang terdampak pandemi dapat memanfaatkan insentif pajak dengan sebaik-baiknya. “Semoga pandemi ini cepat berakhir dan usaha bapak ibu bisa berlangsung dengan normal kembali,” tutup Diah.
- 11 kali dilihat