Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertempat di ruang pertemuan Wisma Sanjaya (Selasa, 24/05).
Dibuka oleh sambutan dari Kepala KPP Pratama Bulukumba, Mulyana menyampaikan bahwa adanya kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud KPP Pratama Bulukumba dalam menepati janji pada November 2021 silam.
Pada kesempatan ini, sebagai bentuk Kemenkeu Satu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai juga turut hadir dan bertugas mengenalkan tugas dan fungsi KPPN sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kabupaten Sinjai yang bertugas sebagai penyalur dana APBN.
Para pegawai KP2KP Sinjai juga turut mensukseskan acara sosialisasi ini. Kepala KPPN Sinjai, dalam sesi sharing session, menyampaikan beberapa tugas dan fungsi KPPN. Selain tugas menyalurkan dana APBN, KPPN juga memiliki tugas dalam pelaksanaan konfirmasi penerimaan serta rekonsiliasi pajak pemerintah daerah.
- 8 kali dilihat