Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar mengadakan rekonsiliasi pajak pusat terkait pengeluaran atas beban APBD secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Bulukumba (Jumat, 25/2).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, rekonsiliasi ini diselenggarakan rutin setiap semester.

Pada kegiatan kali ini, Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana juga menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini sejalan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan peran serta pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar atas kerja samanya dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tutur Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pengawasan atas setoran pajak yang masuk ke kas negara. Selain Kepala KPP Pratama Bulukumba, Kepala KPPN Benteng, dan Kepala BPKPD Kepulauan Selayar, kegiatan kali ini juga turut dihadiri oleh Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng.