Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar TB. Sofiuddin melakukan kunjungan kerja ke Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan unuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VI Tahun 2024 antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan yang berlokasi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 1, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Rabu, 3/4).
Mengawali agenda kerja di tahun 2024, KPP Pratama Natar mendapatkan undangan audiensi dari Pemda Kabupaten Lampung Selatan yang berkeinginan untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah dalam bentuk PKS Tripartit antara DJP, DJPK, dengan Pemda. TB. Sofiuddin hadir dengan didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rara Endah Padminingrum, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Ro’is, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda Didik Suharno, beserta jajarannya.
“Lampung Selatan merupakan salah satu wilayah kerja KPP Pratama Natar yang menopang penerimaan pajak dari sektor pariwisata,” jelas TB. Sofiuddin dalam sambutannya. TB. Sofiuddin menambahkan bahwa perjanjian ini diperlukan dalam kerja sama formal demi mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah, serta sinergi yang lebih baik dengan berkekuatan hukum. "Perjanjian ini perlu terjalin dengan tingkatan yang lebih serius lagi," tambah TB. Sofiuddin.
Menanggapi pernyataan TB. Sofiuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin pun menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi selama ini terkait data perpajakan. Selain itu, beliau juga menyatakan sepakat bahwa Pemda Kabupaten Lampung Selatan akan menyetujui form kesediaan mengikuti PK S Tripartit Tahap VI Tahun 2024 ini. “Dengan adanya PKS yang akan kita jalin dengan KPP Pratama Natar, kendala-kendala ke depan dapat kita atasi bersama,” tegas Thamrin.
Audiensi yang berlangsung selama satu jam tersebut menghasilkan kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan form kesediaan mengikuti PKS Tripartit Tahap VI Tahun 2024 untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat