
Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menghadiri undangan acara Sosialisasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo bertempat di Auditorium Saokotae Kota Palopo (Selasa, 26/11). Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan yang merupakan perangkat daerah kota Palopo yang berasal dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan, serta Kelurahan.
Dalam sosialisasi ini, KPP Pratama Palopo diwakili oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dwi Abri Tjahyadi beserta dua orang pelaksananya. Selain itu, hadir pula tamu yang berasal dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta para pelaku usaha se-Kota Palopo.
Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretariat Daerah Kota Palopo Jamaluddin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan tujuan dari program KSWP ini. “Konfirmasi Status Wajib Pajak ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan dana bagi hasil pajak,” ungkapnya. “Selain itu juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta dapat meningkatkan penerimaan pendapatan pajak daerah,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan materi penjelasan tentang Peraturan Walikota Nomor 33 tahun 2019 tersebut. Materi disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo Abdul Waris. Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 93 kali dilihat