
Sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb di Kabupaten Bulungan tentunya sudah merupakan tugas dari KP2KP Tanjung Selor memberikan edukasi dan layanan perpajakan kepada wajib pajak yang hadir di KP2KP Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Kamis, 25/11). KP2KP Tanjung Selor menerima layanan Wajib Pajak dari Wajib Pajak Badan yang tidak disebutkan identitasnya ini perihal penggunaan aplikasi EFaktur.
Dalam agenda tersebut Erlanda Anggriawan selaku petugas TPT Tanjung Selor menyampaikan kepada perwakilan wajib pajak tersebut perihal tata cara pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Efaktur hingga pelaporannya.
“Dalam pembuatan Faktur Pajak, Kita mesti memiliki Sertifikat Elektronik terlebih dahulu yang bisa didaftarkan di Kantor Pajak setelahnya kita menginstall Sertifikat Elektronik dan Aplikasi Efaktur di Komputer. Kemudian setelah diinstal aplikasinya lalu kita memasukkan profil Wajib Pajak termasuk Lawan Transaksi, Jenis Transaksi dan lainnya lalu baru faktur pajak bisa dibuat,” ujar Anggri.
“Ketika melakukan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui website efakturweb yang bisa diakses melalui browser. Namun sebelum mengakses terlebih dahulu kita memasukkan data sertifikat elektronik yang dimiliki dalam browser yang akan digunakan agar data wajib pajak dapat dibaca oleh website dan untuk login masukkan password enofa dan kita bisa melakukan pelaporan masa PPN,” tambahnya.
Wajib pajak merasa terbantu atas layanan yang diberikan sehingga dia dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. “Saya berterima kasih telah dibantu selesaikan urusan ini, kalau kami ada kendala dalam urusan pajak ini mohon bantuannya,“ ujar wajib pajak.
“Sudah menjadi tugas kami untuk membantu wajib pajak yang datang ke kantor,” pungkas Anggri.
- 15 kali dilihat