Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan edukasi perpajakan dengan melakukan kegiatan yang diberi nama Kuldesak atau Kunjungan Langsung ke Desa, Kecamatan, dan Satuan Kerja. Kuldesak kali ini dilakukan ke Kantor Desa Cimalaka Sumedang, Kab. Sumedang (Senin, 28/10). Kuldesak merupakan salah satu program kerja yang dimiliki oleh KPP Pratama Sumedang.

Kuldesak kali ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Hana Nopiani bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Dheaz Anugrah Bakhtiar dan Maya Yasifa Noviyanti. Pada kesempatan itu, tim KPP Pratama Sumedang menemui Kepala Urusan Keuangan Desa Cimalaka Taty Rohayati.

"Langkah yang pertama diambil adalah kunjungan ke desa dengan realisasi penerimaan tahun pajak 2023 yang belum optimal, kemudian kita sampaikan kewajiban perpajakan desa secara umum. Setelah itu, kita tanyakan kendala dan mintakan data realisasi kegiatan dan pembayaran desa untuk mencocokan dengan data yang ada di sistem kami," ungkap Hana.

Pada Kuldesak ini, tim KPP Pratama Sumedang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan pemerintah desa meliputi penghitungan, pembayaran, serta pelaporan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan juga PPh Final. Selain itu, diingatkan pula perihal kewajiban pembayaran tahun pajak 2023 Desa Cimalaka.

Hana berharap dengan adanya kunjungan ini pemerintahan desa dapat memahami kewajiban perpajakannya, serta dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal sehingga dapat berkontribusi aktif dalam penerimaan pajak.

Pewarta: Tiara Rachmawati
Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.