Para petugas frontliner dengan lengkap mengenakan masker dan face shield (pelindung wajah) tengah melayani wajib pajak yang mulai berdatangan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Senin, 15/6).

Diakui oleh salah seorang petugas frontliner yang menempati loket 1 TPT Wahyu Eka Nurisdiyanto, bahwa dibukanya kembali layanan perpajakan secara tatap muka mengikuti kebijakan tatanan normal baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cukup menarik atensi wajib pajak di wilayah Jombang yang selama ini begitu menantikan adanya lagi layanan tatap muka di kantor pajak sejak mulai ditiadakan dari tanggal 16 Maret 2020 lalu.

“Setelah tiga bulan lamanya layanan secara tatap muka ditiadakan di kantor pajak seluruh Indonesia sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran wabah virus corona, hari ini perdana kami melayani kembali wajib pajak secara langsung dengan standar protokol kesehatan dalam tatanan normal baru,” ungkap Wahyu.

“Kami memberikan pelayanan tatap muka kepada wajib pajak di balik pembatas mika yang terpasang pada setiap loket TPT dengan tetap mengenakan masker dan face shield (pelindung wajah). Tidak hanya kesiapan dari sisi alat kelengkapan kesehatan, kami juga membekali diri dengan komitmen pelayanan prima dalam era normal baru yang penuh tantangan,” imbuh Wahyu.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jombang Ahmad Hasan Su’aidy turut menyampaikan keterangan perihal kebijakan dibukanya kembali layanan perpajakan secara tatap muka.

“Meski saat ini layanan perpajakan secara tatap muka di kantor pajak seluruh Indonesia sudah diadakan kembali, namun terdapat beberapa jenis layanan yang dikecualikan atau tetap dilaksanakan menggunakan sistem daring atau online. Jenis layanan tersebut antara lain, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan yang sudah wajib via e-Filing, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta validasi Surat Setoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (SSP PPhTB). Semua jenis layanan tersebut diakses melalui kanal www.pajak.go.id,” terang Hasan.

“Sedangkan permohonan aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) dilayani lewat surat elektronik atau e-mail pajak. KPP Pratama Jombang sendiri menyediakan dua e-mail pajak, yakni kpp.649@pajak.go.id serta kpp.jombang@pajak.go.id,” pungkas Hasan.