Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) II memastikan seluruh Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebagai unit vertikal di bawahnya telah sesuai dengan standar pelayanan dan telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan layanan dalam tatanan kenormalan baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Kamis, 19/1).
“TPT KPP Pratama di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II sudah didesain sesuai dengan branding Direktorat Jenderal Pajak yang diberlakukan di seluruh Indonesia dengan suasana yang nyaman dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar tempat layanan publik. TPT juga dilengkapi spanduk, brosur, leaflet, dan informasi yang berkaitan protokol kesehatan pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Tri Prajitno di Kanwil DJP Jaksel II, Jakarta.
Dalam meninjau standar pelayanan di TPT, Kanwil DJP Jaksel II mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27 /PJ/2016 Tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak yang meliputi standar pengelolaan pelayanan, standar sumber daya manusia, standar fasilitas dan standar pengawasan.
Kanwil DJP Jaksel II juga memastikan bahwa pelayanan yang diberikan di TPT sudah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, para pegawai memakai masker, pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko. Hal ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan baik bagi wajib pajak maupun bagi pegawai.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJP Jaksel II juga mengimbau pegawai untuk memberi salam tanpa harus berjabat tangan serta mengampanyekan kebijakan kewaspadaan penyebaran Covid-19 misalnya penggunaan alat pelindung diri, jaga jarak, dan lain-lain kepada wajib pajak.
- 79 kali dilihat