
Kanwil DJP Jakarta Selatan I melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (selanjutnya disebut ZI Menuju WBK) di Aula Gedung KPP Madya Jakarta lantai 3, Senin (5/3). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, seluruh pejabat eselon III dan eselon IV Kanwil DJP Jakarta Selatan I, perwakilan para fungsional, Account Representative, pelaksana, dan wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Pencanangan ini dilakukan dengan pembacaan deklarasi oleh Kepala Kanwil bahwa Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan seluruh jajarannya telah siap membangun ZI Menuju WBK dan menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Predikat Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kerja.
Seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Unit Pelaksana Teknis wajib melaksanakan pembangunan ZI Menuju WBK demi terciptanya institusi DJP yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- 21 kali dilihat