Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengadakan diseminasi Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 dan memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik (e-LKHPN) serta aplikasi ALPHA kepada para pegawai baik di Kanwil maupun KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Ruang Rapat Besar Kanwil Gedung Mar’ie Muhammad lantai 24 (Selasa, 27/2). Peraturan ini berisi tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman serta pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia sebagai salah satu bentuk tindakan pencegahan korupsi. Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro. Narasumber diseminasi e-LHKPN dan ALPHA adalah Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Jakarta Selatan I, Eva Desi Sulistyaningsih.
- 56 kali dilihat