
Sesuai dengan tanggap darurat yang ditetapkan BNPB dan arahan Direktur Jenderal Pajak, sebagian besar aparatur sipil negara di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sampai dengan 29 Mei 2020. Kepala Bidang P2Humas Jakarta Selatan II Rizaldi menyatakan Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah melakukan terobosan pelayanan kepada wajib pajak selama layanan tatap muka dihentikan (Rabu, 20/5).
Terobosan yang dilakukan untuk menjaga kualitas layanan kepada wajib pajak tetap terjaga dengan baik. Terobosan yang dilakukan mulai tanggal 16 Mei 2020 dimaksudkan untuk menjaga kualitas layanan kepada wajib pajak tetap terjaga dengan baik. Dimotori oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga Ruth Octorina Kantate, akhirnya seluruh KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuat aplikasi otomasi layanan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak.
Otomasi layanan yang bersifat umum dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh wajib pajak tanpa berbicara langsung dengan wajib pajak. Ada satu nomor WA lewat fitur WA Bisnis sebagai pintu awal untuk mengarahkan wajib pajak memperoleh layanan maksimal di KPP. Semua daftar layanan telah dijabarkan di dalamnya (lihat box gambar). Wajib pajak untuk memperoleh layanan tertentu, tinggal memasukkan keyword tertentu untuk memperoleh layanan dengan mengirim pesan melalui WA tersebut. Formulir permohonan dan syarat-syarat permohonan sudah disertakan di dalamnya.
Jika ingin berkonsultasi dengan Account Representative (AR), daftar nomor khusus AR yang sedang piket ada dalam WA Bisnis tersebut. Jika wajib pajak ingin berbicara dengan AR pengampunya, petugas piket akan memberikan setiap AR yang menjadi pengampu wajib pajak. Tentunya semua bentuk layanan hanya dapat dilakukan pada jam layanan kantor yaitu pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Ruth juga menjelaskan cukup dengan klik linktree masing-masing KPP, akan terhubung dengan semua layanan di KPP. WFH atau berhenti tatap muka bukan berarti layanan terhadap wajib pajak terputus, bahkan kami senantiasa berusaha meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Selanjutnya mewakili Kepala Bidang P2Humas, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Teguh Sulistyo, senada dengan Ruth mengungkapkan aplikasi otomasi pelayanan KPP tersebut sangat bermanfaat. Wajib pajak cukup klik tombol linktree KPP, otomatis akan terhubung dengan daftar seluruh layanan KPP. Berikut daftar aplikasi otomasi pelayanan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II :
No.
KPP Pratama
Nama Otomasi Layanan
1
Jakarta Kebayoran Baru Satu
2
Jakarta Kebayoran Baru Dua
3
Jakarta Kebayoran Baru Tiga
4
Jakarta Kebayoran Baru Empat
https://linktr.ee/KonsultasiKB4
5
Jakarta Kebayoran Lama
campsite.bio/kpp013
6
Jakarta Pesanggrahan
https://linktr.ee/pajakpesanggrahan
7
Jakarta Cilandak
http://linktr.ee/pajakjktcilandak
8
Jakarta Pasar Minggu
https://linktr.ee/pajakpasarminggu
9
Jakarta Jagakarsa
https://linktr.ee/pajakjagakarsa
Daftar link otomasi ini dapat dilihat juga pada situs www.pajak.go.id/unit-kerja. Teguh berharap wajib pajak dapat maksimal memanfaatkan layanan ini, mulai tanggal 16 Mei 2020. Meskipun WFH, Kantor Pelayanan Pajak tetap berusaha maksimal dalam melayani wajib pajak, terutama wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas insentif pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 44/PMK.03/2020. "Semoga pandemi covid-19 segera berakhir, sehingga kehidupan masyarakat normal kembali dan perekonomian nasional kembali tumbuh sesuai proyeksi awal Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ucap Teguh.
- 1935 kali dilihat