
Kode Billing dapat dibuat dengan berbagai cara. Pertama melalui alamat https://sse.pajak.go.id atau https://sse2.pajak.go.id . Kedua melalui teller di Bank/Pos Persepsi. Ketiga melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Internet Banking. Keempat melalui aplikasi billing di kantor pelayanan pajak.
Dengan banyaknya cara untuk membuat kode billing, Wajib Pajak sangat mudah untuk melakukan pembayaran pajak. Namun, kenyataannya tidak demikian dengan sebagian wajib pajak yang dikenakan tarif pajak setengah persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang lebih dikenal dengan Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Dari empat cara pembuatan kode billing, para Wajib UMKM ini memiliki kecenderungan memakai cara yang ketiga. Para Wajib Pajak UMKM lebih suka datang ke KPP Pratama Jakarta Cengkareng untuk mengantri di loket pembuatan kode billing oleh petugas loket TPT (Tempat Pelayanan Terpadu). Hal tersebut mendorong KPP Pratama Jakarta Cengkareng yang diinisiasi oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk membuat layanan pembuatan kode billing melalui Whatsapp. Para wajib pajak UMKM sudah sangat akrab dengan aplikasi Whatsapp sehingga dipilih layanan pembuatan kode billing melalui Whatsapp.
Layanan pembuatan kode billing melalui Whatsapp mempermudah wajib pajak yang ingin membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Untuk meminta pembuatan kode billing, wajib pajak dapat mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp di telepon seluler ke nomor 087878767818 dengan format : Nama_NPWP_Jenis Pajak_jenis Setoran_Masa Pajak_Tahun Pajak_Nominal Pembayaran.
- 852 kali dilihat