Kanwil DJP Jawa Barat II melalui KPP Pratama Karawang Utara melakukan Penyanderaan (Gijzeling) terhadap JMP selaku Direktur PT. SJUS dengan tunggakan utang pajak 2,6 milliar rupiah yang bergerak di bidang konstruksi di daerah Karawang (Selasa, 13/10).

Gijzeling merupakan ujung rangkaian panjang tindakan penagihan yang telah dilakukan sebagai penegakan hukum di bidang perpajakan. Dilakukan dengan selektif dan hati-hati sesuai ketentuan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yaitu utang pajak paling sedikit 100 juta rupiah dan diragukan itikad baik dalam melunasinya.

Upaya penagihan secara persuasif (soft collection) telah dilakukan DJP terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak PT. SJUS melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga penagihan aktif represif (hard collection) dengan menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan, Pemblokiran, dan Pencegahan.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, DJP lebih ekstra hati-hati dalam melakukan gijzeling. Wajib pajak tidak terdampak langsung kegiatan usahanya dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak memiliki harta yang lebih dari cukup guna pelunasan utang pajaknya. Pelaksanaannya memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah serta melakukan rapid dan swab test.

Koordinasi dilakukan dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk pengamanan kegiatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang sebagai tempat penitipan sandera, serta petugas kesehatan terkait.

Penempatan sandera di sel terpisah dengan narapidana lainnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan Penanggung Pajak hingga dilunasi utangnya. Jangka waktu penyanderaan adalah paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Gijzeling bukan yang diharapkan DJP, tetapi penegakan hukum harus diterapkan agar memberi efek jera dan menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Imbauan terus diberikan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk senantiasa berkomunikasi dan bersikap kooperatif. Semakin baik dan nyata itikad baik ditunjukkan, penagihan pajak aktif (hard collection) dengan pencegahan dan gijzeling bisa dihindari.