Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2024 bagi pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar (Jumat, 21/03). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat PDAM Takalar mulai pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Dengan memberikan pendampingan langsung kepada para pegawai PDAM Takalar, pememenuhan kewajiban perpajakan dapat terlaksana secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan para pegawai dapat memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan secara lebih baik dan dapat melakukannya secara mandiri di masa mendatang.
Tim dari KP2KP Takalar yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa petugas pajak yang memberikan arahan teknis dan menjawab berbagai pertanyaan dari peserta. Mereka menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing yang merupakan metode pelaporan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak serta dampak positif bagi pembangunan daerah.
Kepala KP2KP Takalar, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pajak bagi setiap wajib pajak, termasuk pegawai PDAM Takalar. “Kami berharap dengan adanya asistensi ini, seluruh pegawai dapat memahami betapa pentingnya melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. Dengan sistem yang semakin digital, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
Para pegawai PDAM Takalar menyambut baik kegiatan ini. Banyak dari mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan merasa terbantu dengan bimbingan langsung dari petugas pajak. Salah satu peserta mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat membantu dirinya dalam memahami langkah-langkah pelaporan secara elektronik. “Sebelumnya saya cukup bingung dengan beberapa bagian dalam formulir SPT (Tahunan—red), tetapi setelah mendapat penjelasan dari tim KP2KP Takalar, saya jadi lebih paham,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Takalar dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pegawai negeri maupun swasta di wilayah Takalar. Dengan terus mengadakan kegiatan serupa di berbagai instansi, KP2KP Takalar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut semakin meningkat.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, diimbau untuk segera menyelesaikannya guna menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: LALU DIYA ADRIAN |
Kontributor Foto: LALU DIYA ADRIAN |
Editor: SUMIN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat