Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng ingatkan kewajiban perpajakan desa melalui Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (Rabu, 29/5). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Aula KPP Pratama Bantaeng dan dihadiri oleh para kepala desa bersama dengan kepala urusan keuangan desa di Kabupaten Bantaeng.  

Sosialisasi ini dibuka dengan doa bersama dan penayangan video arahan dari Dirjen Pajak. Kegiatan selanjutnya adalah sambutan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka dengan muatan kontribusi pajak, komponen dana desa, dan alokasi dana desa Bantaeng yang dikaitkan dengan kontribusi penerimaan pajak. Dalam sambutannya, Falih juga ikut mengingatkan mengenai budaya integritas Kemenkeu dan mengenalkan kaidah Reformasi Perpajakan (Tax Reform) yang sedang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sambutan selanjutnya kemudian disampaikan oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Kepala Kejaksaan Bantaeng, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Kegiatan ini kemudian ditutup dengan pemberian cendera mata berupa plakat.

Kegiatan selanjutnya adalah pemberian materi oleh Muh. Idham Halid dan Yogi Mustafa Bisri, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng. Dalam paparannya, diberikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pemaparan juga dijelaskan mengenai kewajiban perpajakan desa dan sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran. "Salah satu tujuan utama dari UU Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidupnya melalui pemberdayaan masyarakat desa," ujar Idham.

Tamu undangan sosialisasi mengikuti kegiatan dengan sangat antusias. Para tamu undangan berpartisipasi pada diskusi dan bertanya kepada asisten penyuluh mengenai beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Sebagai bentuk apresiasi, para penanya kemudian diberikan suvenir. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama antara Account  Representative, Asisten Penyuluh, dan semua tamu undangan.

KPP Pratama Bantaeng berharap kepada seluruh desa di Kabupaten Bantaeng dan desa lainya dapat memberikan prioritas khusus terhadap Pajak Dana Desa sebagai bentuk amanah yang wajib untuk diselesaikan. Kesadaran untuk terus mengawal kewajiban diri adalah awal yang baik untuk menjaga penerimaan negara. 

 

Pewarta: Nifail Al Ahza
Kontributor Foto: Guruh Aryo Santoso
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.