
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengadakan kegiatan pojok pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertempat di Kantor DPRD Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo Utara (Selasa, 1/3). Kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh KP2KP Limboto dalam usaha meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Pada kesempatan ini, Anggota DPRD Gorontalo Utara Desy menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan mengimbau kepada para anggota DPRD untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat Gorontalo Utara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
Pihak DPRD Gorut yang merupakan lembaga legislatif perwakilan Kab Gorontalo Utara ingin agar masyarakat yang telah memiliki NPWP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dan menjadi warga negara yang baik dengan memberikan teladan dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Jadi kepada rekan sekalian segera dilaporkan SPT Tahunannya agar nanti ketika kita berikan imbauan kepada masyarakat, kewajiban kita sendiri pun telah kita laksanakan,” ucap Desy.
Dalam kegiatan pojok pajak ini, layanan yang didapat oleh wajib pajak meliputi asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, aktivasi dan permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta pendaftaran NPWP.
Petugas KP2KP Limboto yang bertugas melayani dalam kegiatan ini adalah Baihaqi dan Arbi Khoiru Fahmi. Kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala yang berarti karena pihak DPRD Gorut telah mempersiapkan bukti potong 1721 A2 demi kebutuhan pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
- 43 kali dilihat