Bupati Sumenep Achmad Fauzi melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2020 secara daring melalui e-Filing didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep Maurus Nirboyo Sulistyo Aji, bertempat di rumah dinas Bupati, Jalan Jenderal Sudirman, Pajagalan, Sumenep (Jumat, 26/3).

Achmad Fauzi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan. “Ayo masyarakat di Kabupaten Sumenep segera laporkan SPT Tahunan secara online sebelum tanggal 31 Maret 2021,” imbau Bupati.

Achmad Fauzi berharap dengan adanya kemudahan dalam tata cara pelaporan ini, masyarakat sebagai wajib pajak, khususnya jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan tertib dan tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Fauzi juga tidak lupa menekankan bahwa kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Wajib pajak sangat dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas layanan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sehingga dapat menghemat waktu dan senantiasa stay safe tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

“Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan, dengan mengakses situs www.pajak.go.id. Jadi, diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan, dengan lapor SPT di rumah saja maka kita sudah turut berkontribusi untuk kemajuan negeri ini. Mudah, cepat, dan tepat waktu. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” tekan Achmad Fauzi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KP2KP Sumenep Maurus Nirboyo Sulistyo Aji memberikan apresiasi positif. Peran serta Bupati Sumenep dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dapat menjadi teladan bagi masyarakat Kabupaten Sumenep terutama para jajarannya. 

“Harapan kami, Pak Achmad Fauzi beserta seluruh ASN di Kabupaten Sumenep dapat menjadi teladan masyarakat di Kabupaten Sumenep yang berstatus sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban terkait pelaporan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan media pelaporan SPT Tahunan secara daring. Sehingga di masa pandemi seperti saat ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan. Walaupun batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pada 31 Maret, namun diimbau untuk seluruh wajib pajak dapat mengupayakan untuk lapor lebih awal. Lebih awal, lebih nyaman,” terang Aji.