Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang melakukan kembali melakukan kunjungan kepada dua Wajib Pajak Badan di Kota Bontang (Selasa, 6/6). Verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh dua petugas, yaitu Muhammad Abdul Malik Fajar dan Dwi Astuti.
Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Petugas menyampaikan kepada wajib pajak apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP. Wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dan PPnBM yang terutang dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
Petugas menyampaikan setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah disetujui, wajib pajak dapat berkonsultasi tentang instalasi aplikasi e-Faktur. Wajib pajak yang baru dikukuhkan menjadi PKP juga dapat mengikuti kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Bontang.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat