
Perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa hadir menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa yang diadakan oleh Pemerintah Desa Bombonglambe’, Kabupaten Mamasa (Jumat, 17/6). Pelatihan ini diadakan secara tatap muka di Kantor Desa Bombonglambe’, Kabupaten Mamasa.
Dalam pelatihan ini, anggota Tim Penyuluh Pajak KP2KP Mamasa Wahyu Tio Kurniawan didampingi langsung oleh Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro. Keduanya membawakan materi mengenai pengelolaan perpajakan bagi aparat pemerintah desa. Materi tersebut antara lain berisi kewajiban Bendahara untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak seperti PPN, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan teknis pembuatan kode billing.
Materi dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Mamasa sekaligus menerangkan secara sekilas ringkasan kewajiban perpajakan desa sebagai instansi pemerintah.
“Kami dari KP2KP Mamasa berterima kasih atas undangan dari Desa Bombonglambe’ dan memberikan apresiasi atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan desa yang telah dilakukan selama ini, semoga kerja sama yang baik ini dapat terus dijalin dan diperkuat dimasa yang akan datang,” tutur Didik.
Selanjutnya, Wahyu Tio selaku pemateri memaparkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan PMK-59 tentang Perubahan atas PMK-231 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Ketentuan tersebut terbit untuk merespon adanya perkembangan transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan lewat SIPP atau marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memberikan kepastian hukum dan kemudahan pemenuhan administrasi perpajakan.
Pihak P2KP Mamasa berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pemenuhan kewajiban perpajakan dari Desa Bombonglambe’ sehingga pajak yang telah disetorkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat desa.
- 13 kali dilihat