Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa dan KP2KP Karang Baru menyelenggarakan pekan panutan penyampaian SPT PPh Tahun Pajak 2020 bersama Bupati Aceh Tamiang Mursil dan Plt.Sekretaris Daerah Abdullah di Kantor Bupati Aceh Tamiang (Kamis, 4/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak atau memiliki NPWP untuk segera menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, paling lambat 31 Maret 2021 dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 paling lambat 30 April 2021.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menunjukan kepada wajib pajak di Kabupaten Aceh Tamiang bahwa Pimpinan Daerah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi. Hal ini tentunya menjadi teladan yang baik bagi seluruh wajib pajak khususnya dan masyarakat pada umumnya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, agar lebih meningkatkan kepatuhan membayar dan melaporkan pajak.
- 81 kali dilihat