Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene menghadiri undangan untuk menjadi narasumber pada acara sosialisasi layanan administrasi hukum umum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Senin, 22/5). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Ratih Jalan Jend. Ahmad Yani, Kabupaten Polewali Mandar dan diikuti oleh puluhan Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam kesempatan kali ini, Tim penyuluh pajak diwakilkan oleh Suhada Suryo dan Jumiaty menjadi narasumber sosialisasi. Materi yang dibawakan adalah kewajiban perpajakan perseroan perorangan yang dalam hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.

“Untuk kewajiban perpajakan perseroan perorangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dia akan terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan wajib melaksanakan pembukuan. Selain itu, dikenakan tarif 0,5% apabila omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun,” tutur Suhada.

Jumiaty menambahkan bahwa perseroan perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan yang dalam hal ini telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di akhir sosialisasi, KPP Pratama Majene berharap dapat menambah meningkatkan pengetahuan perpajakan Wajib Pajak Pelaku UMKM sehingga taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Suhendri Wahyu
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.