
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas perangkat desa se-Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Wonogiri (Kamis, 28/12). Bertempat di Azana Green Resort & Hotel Pracimantoro, kegiatan ini diselenggarakan oleh pemerintah Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta yang terdiri dari bendahara desa dan perangkat desa se-Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Wonogiri. Pada kesempatan ini, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi memberikan materi perpajakan bagi bendahara desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022. Selain memberikan pemahaman terkait ketentuan perpajakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi tentang ketentuan perpajakan bagi pemerintah desa.
Najib menjelaskan pokok-pokok perubahan ketentuan perpajakan yang harus diketahui dan dipahami oleh bendahara desa. Di antaranya, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula dengan tarif 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen) yang berlaku mulai 1 April 2022. “Selain itu, juga terdapat perubahan dalam penyetoran PPN yang semula menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rekanan, sekarang menggunakan NPWP bendahara desa yang berlaku mulai 1 Mei 2022," jelas Najib. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak yang dilakukan oleh bendahara desa menggunakan NPWP bendahara desa, kecuali pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang menggunakan NPWP rekanan.
Pada sesi tanya jawab, peserta banyak yang menanyakan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji. Untuk mempermudah pemahaman, Najib memberikan simulasi penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan rutin yang diterima oleh perangkat desa. Di sela-sela memberikan simulasi, Najib mengungkapkan bahwa penghasilan yang sifatnya rutin dengan nilai tetap dan teratur harus memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu dalam menghitung PPh Pasal 21.
Selain simulasi penghitungan PPh Pasal 21, juga diberikan simulasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Unifikasi bagi instansi pemerintah. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini diakhiri pukul 11.00 WIB setelah tidak ada peserta yang bertanya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh bendahara desa se-Kecamatan Karang Tengah dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pewarta: Supriyanto, Sri Muryani |
Kontributor Foto: Supriyanto |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 44 kali dilihat